Pengumuman Pemberitahuan tentang RAT 2020, Tutup Buku Tahun 2019

Kepada seluruh Pengurus Koperasi di Kab. Lampung Tengah agar :

1. Mengadakan dan melaksanakan RAT 2020 Tutup Buku Tahun 2019.

2. RAT dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambar jangka waktu 6 bulan setelah tutup buku.

3. Melaporkan hasil RAT ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lampung Tengah.

4. Koperasi yang tidak melakukan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut akan diberikan snksi oleh pejabat yang berwenang.


Share :