Kepada seluruh Pengurus Koperasi di Kab. Lampung Tengah agar :
1. Mengadakan dan melaksanakan RAT 2020 Tutup Buku Tahun 2019.
2. RAT dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambar jangka waktu 6 bulan setelah tutup buku.
3. Melaporkan hasil RAT ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lampung Tengah.
4. Koperasi yang tidak melakukan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut akan diberikan snksi oleh pejabat yang berwenang.
Share :