SIDAK PEMAKAIAN TABUNG GAS SUBSIDI LPG 3 KG TERHADAP PELAKU USAHA DI LAMPUNG TENGAH




LAMPUNG TENGAH, Pada hari Rabu, 11 Maret 2020 Kabid Bina Usaha, Infomasi dan Perizinan bersama dengan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, Hiswana Migas, Perwakilan Pertamina, dan Intel Bidang Ekonomi Polres Lampung Tengah melakukan sidak pemakaian tabung gas subsidi LPG 3 kg ke beberapa pelaku usaha di Kabupaten Lampung Tengah diantaranya Pindang Sehat, RM. Ferry, R.M Siang Malam, Pindang Mbak Nur, dan Hotel BBC.

Tujuan dari sidak ini adalah menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah No :    /KPTS/I/2020 dan sesuai dengan Peraturan Presidan Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petrolium Gas 3 Kg pasal 3 ayat 1 (satu).

Berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa pelaku usaha di Lampung Tengah yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, oleh karena itu kepada pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg diwajibkan beralih ke Bright Gas 5,5 KG dan 12 Kg. Pada hari itu juga para pelaku usaha langsung diberikan berita acara pemeriksaan dan pernyataan apabila dikemudian hari masih melanggar peraturan yang berlaku maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00. (DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH)


Share :