Perizinan Usah Simpan Pinjam Koperasi, meliputi :
1. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP)/Unit Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
2. Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang;
3. Izin Operasional Kantor Cabang Pembantu; dan
4. Izin Operasional Kantor Kas.
Share :