Rapat Membahas Usulan Raperda untuk Tahun 2025 dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah Bersama Perangkat Daerah




Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab.Lampung Tengah mengikuti Rapat membahas usulan Raperda untuk Tahun 2025 dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama Perangkat Daerah Terkait yg juga mengusulkan Raperdanya dan kegiatan rapat ini juga difasilitasi Bagian Hukum Pemda Kab.Lampung Tengah, adapun untuk Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab.Lampung Tengah usulan Perdanya adalah tentang : " Kewajiban Pemasaran Produk - Produk UMKM Lokal Melalui Toko - Toko Ritel Modern, Hotel, Rumah Makan Serta Tempat - Tempat Pelayanan Publik yang ada dalam wilayah Kab.Lampung Tengah," adapun tujuan disusunnya Perda tersebut di atas adalah :
1. Lokasi Kab.Lampung Tengah yg letaknya strategis, yg merupakan tempat pelintasan dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera sehingga Produk Produk UMKM semakin dikenal.
2. Memperluas Jaringan pemasaran produk - produk UMKM lokal yang ada di Kab.Lampung Tengah
3. Pelaku UMKM dapat menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga dapat mengurangi pengangguran sehingga menurunkan angka kriminalitas di wilayah tersebut
4. Meningkatkan pendapatan Pelaku UMKM dan tenaga kerja yg ada disekitar UMKM
5. Dapat melahirkan inovasi baru dari produk - produk UMKM Lokal yg ada karena persaingan produk - produk UMKM yg dipasarkan
Dalam Rapat Raperda tersebut yg hadir adalah :
Plt.Kadis.Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab.LT, yaitu : ABU KHAIYAN, S.Kom.M.M, didampingi oleh :
1. Damayanti, SKM.MM, selaku Kabid.Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
2. Iswansyah, S.Pd.,MM, Kabid.Binus, Informasi dan Perizinan
Dari Hasil Rapat dengan DPRD Kab.LT Tentang Rancangan Raperda tersebut,
Usulan Raperda tersebut

#lampungtengah
#pemkablamteng
#diskopukmdag_lamteng
#lamtengberjaya


Share :