Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)




𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelematan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 03 Tahun 2021.

𝐊𝐄𝐓𝐄𝐍𝐓𝐔𝐀𝐍 𝐔𝐌𝐔𝐌 :

  1. Program Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
  2. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan menggunakan APBN.
  3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan / badan usaha perorangan dengan kriteria :
    • Memiliki modal usaha sampai dengan paling besar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
    • Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  4. BPUM diberikan secara sekaligus berupa uang sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  5. Penyaluran BPUM dilakukan secara langsung ke Rekening Penerima dan/atau Penyalur BPUM lainnya.

Unduh Dokumen Selengkapnya Di Bawah Ini :


Share :